MERAIH
KEBAHAGIAAN MUSLIMAH DI ATAS JALAN SALAFUL UMMAH
OLEH: UMMU
AIMAN & UMMU UWAIS AL-ATSARIYYAH
Disadur oleh:
Ibnu Shofwan Al-Atsari Gelar Muhammad Fillhajj
Wahai saudariku muslimah, wanita adalah
kunci kebaikan suatu umat. Wanita bagaikan batu bata, ia adalah
pembangun generasi manusia. Maka jika kaum wanita baik, maka baiklah
suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum wanita itu rusak, maka
akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku…
engkaulah pengemban amanah pembangun generasi umat ini. Jadilah
engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang senantiasa menjaga
kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya. Yang setia
menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ
الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya
mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan
laki-laki dengan memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah
kepada Allah. Dia telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya
masing-masing sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian
mereka tidak boleh dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara
umum mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya
dalam masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah
sesuaikan dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan,
baik dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota
badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ
الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.”
(Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum
syar’i bagi kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk
dasar, keahlian dan kemampuannya masing-masing. Allah memberikan
hukum-hukum yang menjadi keistimewaan bagi kaum laki-laki,
diantaranya bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan,
kenabian dan kerasulan hanya diberikan kepada kaum laki-laki dan
bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari
bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain. Sebaliknya, Islam
telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita untuk tetap
tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha
berkata:
“Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi
ke medan perang sedang kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan
warisan setengah bagian laki-laki?” Maka turunlah ayat yang
artinya,
“Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan
Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh
Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan,
bahwa laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan
ini ada hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap
wanita muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap
wanita yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab
syar’i haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh
perhiasan yang dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs.
An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh
wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi
setelahnya. Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang
menisbatkan diri pada islam untuk meneladani jejak wanita-wanita
muslimah pendahulu meraka dalam berbagai aspek kehidupan, salah
satunya adalah dalam masalah berhijab. Hijab merupakan cermin
kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan kecemburuan
(ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan diri
pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa
mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa
malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana
wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi
kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang
berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,”
(Qs. An-Nuur: 31)
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka
untuk kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian
atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan
keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban
atas diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang
membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah
bersegera melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Dan tidaklah patut bagi
mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan
(yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah
dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang
nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
Menjaga kehormatan.
Membersihkan hati.
Melahirkan akhlaq yang mulia.
Tanda kesucian.
Menjaga rasa malu.
Mencegah dari keinginan dan hasrat
syaithoniah.
Menjaga ghirah.
- Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat
dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ
فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs.
Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka
untuk tetap tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang
telah Allah syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum
wanita dari beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi
diwajibkan kepada kaum laki-laki, diantaranya:
Digugurkan baginya kewajiban
menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
Kewajiban menunaikan ibadah haji
bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
- Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan)
yang diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita
muslimah tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias
atau memakai wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita
jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum
wanita dari menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram
dan dari ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan
laki-laki yang bukan mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang
menutupi seluruh tubuh dan perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka
akan terwujud berbagai tujuan syari’at, yaitu:
Terpeliharanya apa yang menjadi
tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil
diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah
tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
Terpeliharanya tujuan syari’at
bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur.
Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang
kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
- Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam
rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan
fitrah manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan
bagi kaum wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat,
dan sifat kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang
istri yang mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus
rumah, merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang
pertama, yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek
di depan suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini
tidak mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan
menampakkan sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat
umum. Padahal di tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non
mahram yang akan memperhatikan mereka dan keindahan yang
ditampakkannya. Seperti itulah yang disebut dengan tabarruj model
jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah
dianggap biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang
demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan
bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model
jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua
golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya;
sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai
untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi
hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala
mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga
dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium
dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
Menampakkan sebagian anggota
tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
Menampakkan perhiasannya,baik
semua atau sebagian.
Berjalan dengan dibuat-buat.
Mendayu-dayu dalam berbicara
terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang
tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup
orang-orang mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada
hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin
Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan
Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs.
An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan
baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat
menentramkan hati dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya
menikah diniatkan karena mengikuti sunnah nabi
shallallahu
‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup
membujang. Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah,
terjerumus dalam banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam
kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
Menjaga keturunan dan kelangsungan
hidup manusia.
Menjaga kehormatan dan kesucian
diri.
- Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi
dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap
muslimah agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan
dan tidak menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan.